Suap RAPBD Provinsi Jambi

Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
IG
Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024). Ia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025).

Jaksa menyatakan Suliyanti terbukti ikut terlibat bersama sejumlah legislator lainnya dalam penerimaan uang suap terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa KPK menyebut bahwa terdakwa bersama-sama anggota DPRD lainnya menerima fee atau uang dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.

Suliyanti hanya menunduk saat mendengarkan pembacaan tuntutan.

Sejumlah anggota keluarga hadir mendampingi selama persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan hal-hal yang meringankan, antara lain bahwa Suliyanti belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh hasil tindak pidana.

Selain itu, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa telah mengembalikan hasil tindak kejahatan yang diperolehnya.

Namun, jaksa juga menyebut pertimbangan yang memberatkan, yakni tindakan Suliyanti dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dinilai mencederai tatanan demokrasi.

Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Suliyanti dicabut selama lima tahun.

Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan Sampaikan Pledoi Tertulis

Usai pembacaan tuntutan, Suliyanti tetap menunduk.

Ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim, ia bersama penasihat hukumnya menyampaikan rencana mengajukan pembelaan tertulis.

Ia berharap melalui pledoi tersebut hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan mungkin.

Di luar persidangan, kuasa hukum Suliyanti, Azhari, menyampaikan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya dan menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa.

Sementara itu, JPU KPK menyampaikan bahwa terdakwa tidak dikenakan tuntutan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh dana yang diterima.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Baca juga: Guru Dibentak Siswa Sekolah Lain, Ratusan Pelajar Langsung Parani

Baca juga: Janggal karena AKBP B tak Hadir saat Autopsi Dosen yang Ia Temukan

Baca juga: Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved