Kasus Ijazah Palsu

Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan

Menurut Maruarar, secara etik, Jokowi seharusnya memiliki ketaatan untuk secara sukarela membuka dokumen ijazahnya kepada publik.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Jokowi dan Maruarar Siahaan soal kasus ijazah palsu 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Maruarar Siahaan melontarkan pandangan tajam mengenai polemik ijazah palsu yang dialamankan kepada Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi

Menurut Maruarar, secara etik, Jokowi seharusnya memiliki ketaatan untuk secara sukarela membuka dokumen ijazahnya kepada publik.

Bahkan hal itu tanpa harus menunggu penetapan dari pengadilan atau keputusan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

Pernyataan ini disampaikan Maruarar Siahaan dalam program Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025).

“Kalau dipermasalahkan dia harus membuka, tidak usah di pengadilan dulu atau melalui KIP, karena apa, ini penting,” tegas Maruarar.

Maruarar Siahaan menekankan begitu seseorang menggunakan data pribadi, termasuk ijazah, untuk meminta dukungan publik dalam kontestasi politik.

Terlebih untuk jabatan publik sekelas Presiden selama dua periode, maka hak publik untuk mengetahui keasliannya menjadi tak terbantahkan.

“Ketika semua data pribadi atau ijazah sudah dipergunakan untuk meminta orang dalam kontestasi politik, pemilihan presiden, pilih saya, saya juga Insinyur ya kan, rakyat berhak untuk mengetahui itu,” ucapnya. 

Baca juga: Daftar 5 Klaster I Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diperiksa Polda Metro Jaya, Bakal Ditahan?

Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan

Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama

“Itu adalah hak publik, karena dia sudah ikut dalam kontestasi politik untuk jabatan publik, tidak boleh ditutup itu.”

Soroti Proses Hukum Tersangka Ijazah Palsu

Lebih lanjut, Maruarar Siahaan juga menyoroti penetapan sejumlah individu sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo Cs. 

Maruarar berpendapat proses hukum pidana terhadap para penuding ini seharusnya dihentikan sementara (skorsing) hingga ada putusan resmi dari Komisi Informasi Publik (KIP) mengenai status informasi ijazah tersebut.

Menurutnya, jika publik terus berupaya mencari kebenaran tentang keaslian ijazah, namun dokumen tersebut tidak ditunjukkan, maka tidak ada dasar yang kuat untuk melanjutkan proses pidana.

“Kalau publik sudah mencari (tentang keaslian ijazah Jokowi) tetapi tidak ditunjukkan, tidak ada itu proses untuk dilanjutkan pidana, tunggu,” ujar Maruarar. 

“Ini Informasi publik akan ditentukan oleh KIP (Komisi Informasi Publik) nanti.”

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved