Kasus Narkoba di Jambi
Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan
BNNP Jambi secara resmi merilis identitas enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi secara resmi merilis identitas enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Keenam tersangka ini merupakan bagian dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi gabungan di dua wilayah rawan.
Kedua wilayah itu yakni Kayu Aro, Kecamatan Sakernan, Kabuaten Muaro Jambi, dan Pulau Pandan, Legok, Kota Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Rachmad, mengonfirmasi operasi "bersih-bersih" yang dilakukan di dua titik fokus peredaran narkoba itu telah membuahkan hasil signifikan.
Enam Tersangka Terlibat Peredaran Sabu
Dari 17 orang yang terjaring dalam operasi BNNP Jambi, sebanyak enam orang memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keenam tersangka tersebut diidentifikasi sebagai:
Baca juga: BNN Jambi Tetapkan 6 Tersangka saat Bersih-bersih Sakernan-Pulau Pandan, Ngaku Dapat dari Lapas
Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama
Baca juga: Hati-hati! Jambret Intai Pengendara di Jalur Simpang Rimbo-Mendalo Jambi
1. Usman
2. Afridona
3. Agus Suwandi
4. Budi
5. Rohadi
6. Iwan
BNNP Jambi tidak merincikan identitas di atas diamankan dari Sakernan ataupun dari Pulau Pandan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-tersangka-narkoba-yang-diamankan-BNNP-Jambi.jpg)