Kasus Narkoba di Jambi

Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan

BNNP Jambi secara resmi merilis identitas enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

Tribun Jambi/ Srituti Apriliani Putri
Tersangka narkoba yang diamankan BNNP Jambi dari Sakerna Muaro Jambi dan Pulau Pandan Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi secara resmi merilis identitas enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba

Keenam tersangka ini merupakan bagian dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi gabungan di dua wilayah rawan.

Kedua wilayah itu yakni Kayu Aro, Kecamatan Sakernan, Kabuaten Muaro Jambi, dan Pulau Pandan, Legok, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Rachmad, mengonfirmasi operasi "bersih-bersih" yang dilakukan di dua titik fokus peredaran narkoba itu telah membuahkan hasil signifikan.

Enam Tersangka Terlibat Peredaran Sabu

Dari 17 orang yang terjaring dalam operasi BNNP Jambi, sebanyak enam orang memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. 

Mereka ditetapkan sebagai pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keenam tersangka tersebut diidentifikasi sebagai:

Baca juga: BNN Jambi Tetapkan 6 Tersangka saat Bersih-bersih Sakernan-Pulau Pandan, Ngaku Dapat dari Lapas

Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama

Baca juga: Hati-hati! Jambret Intai Pengendara di Jalur Simpang Rimbo-Mendalo Jambi

1. Usman

2. Afridona

3. Agus Suwandi

4. Budi

5. Rohadi

6. Iwan

BNNP Jambi tidak merincikan identitas di atas diamankan dari Sakernan ataupun dari Pulau Pandan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved