Kasus Ijazah Palsu

Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan

Menurut Maruarar, secara etik, Jokowi seharusnya memiliki ketaatan untuk secara sukarela membuka dokumen ijazahnya kepada publik.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Jokowi dan Maruarar Siahaan soal kasus ijazah palsu 

Siapa Maruarar Siahaan?

Maruarar Siahaan kelahiran Tanah Jawa, Sumatera Utara pada 16 Desember 1942.

Dia adalah Hakim Indonesia.

Baca juga: Kritik Menohok Kubu Roy Suryo ke Komisi Reformasi Polri: Urus Institusi, Jangan Sibuk Ijazah Jokowi

Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi

Ia Hakim Konstitusi yang menjabat dari tahun 2003 sampai 2006, Hakim dan Ketua pengadilan tinggi di berbagai daerah.

Pendidikan

  • Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Universitas Diponegoro, Semarang

Kilas Balik: Polemik Ijazah Jokowi dan Penetapan 8 Tersangka

Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang diklaim merupakan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), telah menjadi perbincangan panas di ruang publik sejak beberapa waktu lalu.

Penyebab Polemik

Keraguan terhadap ijazah ini kembali mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono. 

Gugatan tersebut menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju dalam pemilihan presiden.

Sikap UGM

Pihak UGM telah berkali-kali menegaskan dan menjamin bahwa ijazah Ir. Joko Widodo adalah asli dan beliau merupakan alumnus UGM tahun 1985. 

Rektor UGM, Ova Emilia, bahkan menyampaikan ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi merupakan ijazah asli dan legal.

Tindak Lanjut Hukum

Di sisi lain, isu ini memicu laporan dugaan tindak pidana di kepolisian. 

Baca juga: Ultimatum Maaf Jokowi Ditolak, Roy Suryo Cs Pilih Buka Kotak Pandora Kasus Ijazah Palsu

Baca juga: Cetak Sejarah, Kota Jambi Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 4 Kali Berturut-turut

Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ijazah palsu Jokowi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved