Kasus Ijazah Palsu
Dokter Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Capai 'Terminal Akademik', Minta Proses Hukum Dihentikan
Dokter Tifa menuangkan refleksi mendalam setelah menjalani wajib lapor pasca-pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka tak ditahan.
"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.
Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.
Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Prof Henri Subiakto? Guru Besar Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Detik-detik Petugas Tower Rekam Sejoli Bak Musang Birahi Asyik di Bawah Pohon Pisang Jambi Viral
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Tifauzia Tyassuma
Dokter Tifa
ijazah palsu
Joko Widodo
Polda Metro Jaya
Jokowi
ijazah
Tribunjambi.com
Roy Suryo
Rismon Sianipar
| RS Kardiologi Tercanggih Resmi Beroperasi di Solo, Presiden Prabowo: Ini Inisiatif Jokowi |
|
|---|
| KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat |
|
|---|
| Sosok Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana yang Dihadirkan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Siapa Sebenarnya Prof Henri Subiakto? Guru Besar Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251119-Jokowi-Dokter-Tifa-dan-ijazah.jpg)