Kasus Ijazah Palsu

KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat

Arya membantah keras kabar menyebutkan KPU Solo memusnahkan salinan dokumen penting milik Jokowi, terutama berkaitan dengan sengketa ijazah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Jokowi saat Wali Kota Surakarta, dan ijazah 

TRIBUNAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjadi sorotan panas menyusul klaim pemusnahan dokumen penting terkait pencalonan Joko Widodo (atau okowi sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005. 

Namun, Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, langsung angkat bicara, memberikan klarifikasi yang tegas dan mengejutkan publik.

Arya membantah keras kabar yang menyebutkan pihaknya telah memusnahkan salinan dokumen penting milik Jokowi, terutama yang berkaitan dengan sengketa ijazah yang sedang bergulir.

"Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya, seperti dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Lantas, Apa yang Sebenarnya Dimusnahkan?

Menurut Arya, dokumen yang telah dimusnahkan bukanlah salinan ijazah atau berkas pencalonan Jokowi, melainkan buku agenda surat saat proses pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005.

Buku agenda tersebut, jelasnya, hanya berisi informasi administratif, yaitu tanggal dan nomor agenda masuk salinan dokumen milik Jokowi ke KPU Solo.

Pemusnahan buku agenda ini, lanjut Arya, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Prof Aceng Ruhendi Fahrullah? Saksi Ahli Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: Terciduk! Sejoli Bak Musang Birahi Becumbu Siang Bolong di Bawah Pohon Pisang Pasir Putih Jambi 

Baca juga: Tragedi di Batang Hari: Petugas UPPKB Jambi Dihantam Mobil Box saat Bertugas, Pelaku Langsung Kabur!

"Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran... agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah," jelasnya merujuk pada regulasi KPU tersebut.

Dokumen Ijazah Jokowi Masih Lengkap!

Arya meyakinkan publik bahwa seluruh salinan dokumen milik Jokowi, termasuk ijazahnya, masih lengkap dan tersimpan aman di KPU Solo

Bahkan, dia menyebutkan bahwa KPU Solo telah menyerahkan dokumen ijazah yang diminta sesuai permintaan pihak penggugat dalam proses sengketa sebelumnya.

Pihak penggugat yang dimaksud adalah kelompok yang mengajukan sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), termasuk di antaranya Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, dan kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

"Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu," kata Arya, menegaskan ketersediaan berkas.

Ada Dokumen yang Belum Diserahkan, Apa Itu?

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved