Kasus Ijazah Palsu
KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat
Arya membantah keras kabar menyebutkan KPU Solo memusnahkan salinan dokumen penting milik Jokowi, terutama berkaitan dengan sengketa ijazah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?," katanya.
Namun, termohon tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
Dia lantas menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Paulyn lantas menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang tersebut, pihak termohon yang hadir tidak hanya KPU Solo saja tetapi juga dari beberapa pihak seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, dan Polda Metro Jaya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Tante di Jambi Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang, Diancam Dibuang ke Hutan
Baca juga: BMKG: Cuaca Bungo Hujan Petir di 12 Kecamatan Hari Ini, Warga Harus Waspada
Baca juga: Sosok Pangeran HK Simanjuntak, Anggota DPRD Kota Jambi yang Meninggal Dunia di Jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Dokumen Jokowi, KPU Solo Sebut yang Dimusnahkan Buku Agenda saat Daftar Jadi Cawalkot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251119-Jokowi-saat-calon-dan-Wali-Kota-Surakarta-dan-ijazah.jpg)