Kasus Ijazah Palsu
KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat
Arya membantah keras kabar menyebutkan KPU Solo memusnahkan salinan dokumen penting milik Jokowi, terutama berkaitan dengan sengketa ijazah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjadi sorotan panas menyusul klaim pemusnahan dokumen penting terkait pencalonan Joko Widodo (atau okowi sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Namun, Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, langsung angkat bicara, memberikan klarifikasi yang tegas dan mengejutkan publik.
Arya membantah keras kabar yang menyebutkan pihaknya telah memusnahkan salinan dokumen penting milik Jokowi, terutama yang berkaitan dengan sengketa ijazah yang sedang bergulir.
"Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya, seperti dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Lantas, Apa yang Sebenarnya Dimusnahkan?
Menurut Arya, dokumen yang telah dimusnahkan bukanlah salinan ijazah atau berkas pencalonan Jokowi, melainkan buku agenda surat saat proses pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005.
Buku agenda tersebut, jelasnya, hanya berisi informasi administratif, yaitu tanggal dan nomor agenda masuk salinan dokumen milik Jokowi ke KPU Solo.
Pemusnahan buku agenda ini, lanjut Arya, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Prof Aceng Ruhendi Fahrullah? Saksi Ahli Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Terciduk! Sejoli Bak Musang Birahi Becumbu Siang Bolong di Bawah Pohon Pisang Pasir Putih Jambi
Baca juga: Tragedi di Batang Hari: Petugas UPPKB Jambi Dihantam Mobil Box saat Bertugas, Pelaku Langsung Kabur!
"Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran... agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah," jelasnya merujuk pada regulasi KPU tersebut.
Dokumen Ijazah Jokowi Masih Lengkap!
Arya meyakinkan publik bahwa seluruh salinan dokumen milik Jokowi, termasuk ijazahnya, masih lengkap dan tersimpan aman di KPU Solo.
Bahkan, dia menyebutkan bahwa KPU Solo telah menyerahkan dokumen ijazah yang diminta sesuai permintaan pihak penggugat dalam proses sengketa sebelumnya.
Pihak penggugat yang dimaksud adalah kelompok yang mengajukan sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), termasuk di antaranya Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, dan kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
"Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu," kata Arya, menegaskan ketersediaan berkas.
Ada Dokumen yang Belum Diserahkan, Apa Itu?
Meski sebagian besar dokumen sudah diberikan, Arya mengakui ada sebagian kecil dokumen yang belum bisa diserahkan kepada penggugat.
Namun, ia buru-buru menjelaskan bahwa hal itu bukan karena KPU Solo menahan, melainkan karena dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU Solo.
"Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan," ungkapnya, tanpa merinci dokumen apa saja yang belum diberikan.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Prof Henri Subiakto? Guru Besar Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Daftar Denda Jika Terjaring Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Razia di Wilayah Strategis
Sejauh ini, KPU Solo mengklaim sudah menyerahkan dokumen penting lain seperti peraturan SOP verifikasi keabsahan data dan peraturan SOP pengelolaan data informasi kepada penggugat.
KPU Solo Dicecar Ketua Komisioner KIP soal Dokumen Jokowi
Sebelumnya, perwakilan dari Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Solo dicecar pertanyaan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn terkait dokumen salinan ijazah Jokowi.
Namun, menurut pengakuan perwakilan KPU Solo, arsip tersebut telah dimusnahkan. Dia menyebut langkah yang diambil telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
"Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran," tanya Paulyn.
"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab termohon.
Kemudian, Paulyn bertanya terkait batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan dalam JRA.
Lalu, termohon menjawab bahwa batas maksimal penyimpanan selama dua tahun.
Dia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?" tanya majelis hakim.
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jawab termohon.
Mendengar penjelasan termohon, Paulyn pun kaget. Menurutnya, aturan terkait batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Paulyn mengatakan batas waktu berdasarkan UU tersebut yakni minimal lima tahun.
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?," katanya.
Namun, termohon tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
Dia lantas menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Paulyn lantas menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang tersebut, pihak termohon yang hadir tidak hanya KPU Solo saja tetapi juga dari beberapa pihak seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, dan Polda Metro Jaya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Tante di Jambi Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang, Diancam Dibuang ke Hutan
Baca juga: BMKG: Cuaca Bungo Hujan Petir di 12 Kecamatan Hari Ini, Warga Harus Waspada
Baca juga: Sosok Pangeran HK Simanjuntak, Anggota DPRD Kota Jambi yang Meninggal Dunia di Jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Dokumen Jokowi, KPU Solo Sebut yang Dimusnahkan Buku Agenda saat Daftar Jadi Cawalkot

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.