Berita Nasional

Hari Ini Roy Suryo Diperiksa Lagi di Polda Metro Jaya, Bakal Ditahan?

Hari ini, Kamis (20/11/2025), Roy Suryo diperiksa lagi sebagai tersangka  kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Hari ini Roy Suryo dijadwalkan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Kamis (20/11/2025), Roy Suryo diperiksa lagi sebagai tersangka  kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Roy Suryo pada 13 November 2025.

Roy Suryo diperiksa  selama 9 jam bareng 2 tersangka lainnya yakni Dokter Tifa Dan Rismon Sianipar.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanudin, Roy Suryo dan 2 tersangka lainnya tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

“Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar Iman.

Diketahui, Roy Suryo menjadikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum atau pengacaranya dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Daftar 4 Calon Sekda Batang Hari yang Ikut Tahapan Lelang Jabatan, 3 Jabatan Eselon II Juga Dilelang

Baca juga: Jadwal & Lokasi Razia Kendaraan di Jambi Hari Ini, 8 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra Siginjai 2025

Denny menuturkan, dirinya siap mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum yang disangkakan karena ingin ada kekuasaan yang membungkam sikap kritis, bahkan dilakukan oleh mantan presiden sekalipun.

“Saya memutuskan jadi kuasa hukum (Roy Suryo) karena tidak boleh ada kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan mantan presiden sekalipun,” kata Denny dilaporkan jurnalis Kompas TV, Putu Krisnanda, Sabtu (15/11/2025).

Apalagi, Denny menilai Roy Suryo ditetapkan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi.

“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melakukan advokasi hukum untuk menunjukkan tidak boleh siapa pun yang berkuasa menentukan arah penegakan hukum terlebih hukum pidana,” ujarnya.

“Tidak boleh mantan presiden sekalipun kriminalisasi pihak yang mau transparansi ijazah.” (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kabarnya Naik, Berapa Gaji ASN Tahun 2026? Ini Daftar Gaji Sekarang

Baca juga: Ruben Onsu vs Sarwendah, Katanya Nafkahi Rp 200 Juta per Bulan, Tapi Eks Bilang Reimburse

Baca juga: Daftar 4 Calon Sekda Batang Hari yang Ikut Tahapan Lelang Jabatan, 3 Jabatan Eselon II Juga Dilelang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved