Berita Nasional
Analisis Hukum Dosen Unja, Pengesahan RUU KUHAP dan Fundamental di Belakangnya
Analisis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga terkait pengesahan RUU KUHAP
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini analisis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Perdebatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak bisa dihindari. Rancangan itu menyentuh jantung sistem peradilan pidana.
Dari sudut pandang pihak yang mendukung, revisi KUHAP dianggap sangat penting mengingat KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia puluhan tahun dan banyak ketentuan yang tidak relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan dinamika masyarakat.
Pendukung menilai RUU itu menawarkan pembaruan.
Pembaharuan itu berupa penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengaturan yang lebih jelas terhadap bantuan hukum sejak awal proses, hingga pengakuan terhadap mekanisme keadilan restoratif yang lebih manusiawi.
Namun, ada kelompok yang menolak RUU tersebut dan menyampaikan sejumlah kritik yang perlu diperhatikan secara serius.
Kekhawatiran terbesar terletak pada beberapa pasal yang dinilai terlalu elastis dan berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Penyalahgunaan yang dimaksud adalah penyadapan, penangkapan, ataupun tindakan paksa lainnya.
Bagi yang menolak, ketentuan-ketentuan tersebut dapat melemahkan perlindungan hak asasi dan prinsip due proses yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Pro dan kontra terhadap RUU KUHAP sebenarnya mencerminkan tarik-menarik.
Tarik menarik itu untuk kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan kewajiban negara untuk menjaga hak-hak dasar setiap warganya.
KUHAP dalam Kacamata Ilmu Hukum Pidana
RUU KUHAP idealnya dibangun di atas kesempatan antara dua prinsip besar.
Prinsip itu, efektivitas penanggulangan kejahatan (crime control) dan perlindungan hak asasi manusia (due process of law).
Jika dilihat melalui perspektif ilmu hukum pidana, RUU ini memang membawa semangat pembaruan, terutama untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Namun, di sisi lain terdapat pasal-pasal yang cenderung mengedepankan kepentingan crime control.
| Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Pohon Pisang, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Sosok AKBP B yang Jadi Saksi Kunci Kematian Dosen Wanita di Semarang, Ditemukan di Kamar Hotel |
|
|---|
| Mendikti Saintek Dorong Lulusan RI Cari Kerja ke Luar Negeri untuk Atasi Pengangguran |
|
|---|
| Ribuan Penerima Bansos Diblokir Karena Judol, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial |
|
|---|
| RS Kardiologi Tercanggih Resmi Beroperasi di Solo, Presiden Prabowo: Ini Inisiatif Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Jambi-Wildan-Ambron-Ritonga.jpg)