Berita Nasional

Ribuan Penerima Bansos Diblokir Karena Judol, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial

Pasca diblokir, 7.200 penerima Bansos dibuka blokirnya. Lantas bagaimana cara cek penerima Bansos November 2025?

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu 

TRIBUNJAMBI.COM - Terindikasi terlibat judi online (judol), ribuan  penerima bantuan sosial (Bansos) diblokir Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasca diblokir, 7.200 penerima Bansos dibuka blokirnya.

Lantas bagaimana cara cek penerima Bansos November 2025?

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan 7.200 penerima bansos tersebut diaktifkan kembali setelah melalui proses pengecekan Kemensos di lapangan (ground check). 

Penerima bansos tersebut selama ini diblokir karena ketahuan menggunakan dana bantuan untuk judol.

Gus Ipul menjelaskan pertimbangan mengaktifkan kembali penerima bansos yang pernah bermain judol karena memang diperlukan. 

"Ya karena mereka benar-benar butuh, masalahnya benar-benar butuh sekali. 

Kalau enggak butuh ya kami akan pertimbangkan dan itu usulan dari bawah setelah dilakukan ground check," kata Gus Ipul, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos akan memantau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam enam bulan ke depan. 

"Setelah itu kami akan cek lagi dengan PPATK dalam enam bulan ke depan apakah mereka masih main judol atau tidak," ujar dia.

Baca juga: Viral Suami Diduga Selingkuh dengan Adik Ipar di Rimbo Bujang, Polisi: Belum Ada Laporan

Baca juga: Beredar Video Maling Motor di Parkiran Masjid di Jambi, Hanya Butuh 2 Menit, Motor Raib

Cara cek nama penerima Bansos 

Cara cek nama penerima bansos bisa dilakukan secara online melalui website Cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Berikut cara cek nama penerima bansos secara online melalui situs resmi Cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Pilih wilayah penerima manfaat

- Pilih Provinsi, kab/kota Anda, kecamatan dan desa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved