Berita Nasional
Analisis Hukum Dosen Unja, Pengesahan RUU KUHAP dan Fundamental di Belakangnya
Analisis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga terkait pengesahan RUU KUHAP
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
3. Memberikan pengaturan khusus terkait kelompok rentan serta membuka ruang yang lebih besar bagi pendekatan keadilan restoratif.
4. Menyelaraskan proses hukum acara pidana dengan ketentuan KUHP baru, sehingga menciptakan integrasi antarperaturan.
Kekurangan
1. Beberapa pasal masih bersifat karet dan dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat, terutama pada tindakan penyadapan, penangkapan, dan tindakan paksa lainnya.
2. Pengawasan yudisial dinilai melemah dengan dihilangkannya peran hakim pemeriksa pendahuluan, yang berisiko menggerus prinsip due process.
3. Standardisasi pembuktian belum diatur secara tegas, termasuk tata kelola alat bukti dan mekanisme persidangan elektronik.
4. Perlindungan bagi korban belum terakomodasi secara maksimal. Padahal korban merupakan salah satu komponen penting dalam sistem peradilan pidana.
5. Banyak akademisi dan praktisi hukum menilai sejumlah ketentuan membawa kemunduran dalam perlindungan HAM. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI
| Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Pohon Pisang, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Sosok AKBP B yang Jadi Saksi Kunci Kematian Dosen Wanita di Semarang, Ditemukan di Kamar Hotel |
|
|---|
| Mendikti Saintek Dorong Lulusan RI Cari Kerja ke Luar Negeri untuk Atasi Pengangguran |
|
|---|
| Ribuan Penerima Bansos Diblokir Karena Judol, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial |
|
|---|
| RS Kardiologi Tercanggih Resmi Beroperasi di Solo, Presiden Prabowo: Ini Inisiatif Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Jambi-Wildan-Ambron-Ritonga.jpg)