Berita Nasional

Analisis Hukum Dosen Unja, Pengesahan RUU KUHAP dan Fundamental di Belakangnya

Analisis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga terkait pengesahan RUU KUHAP

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Tribunnnews
ANALISIS - Pengesahaan RUU KUHAP oleh DPR RI. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga menyampaikan analisis terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

3. Memberikan pengaturan khusus terkait kelompok rentan serta membuka ruang yang lebih besar bagi pendekatan keadilan restoratif.

4. Menyelaraskan proses hukum acara pidana dengan ketentuan KUHP baru, sehingga menciptakan integrasi antarperaturan.

Kekurangan

1. Beberapa pasal masih bersifat karet dan dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat, terutama pada tindakan penyadapan, penangkapan, dan tindakan paksa lainnya.

2. Pengawasan yudisial dinilai melemah dengan dihilangkannya peran hakim pemeriksa pendahuluan, yang berisiko menggerus prinsip due process.

3. Standardisasi pembuktian belum diatur secara tegas, termasuk tata kelola alat bukti dan mekanisme persidangan elektronik.

4. Perlindungan bagi korban belum terakomodasi secara maksimal. Padahal korban merupakan salah satu komponen penting dalam sistem peradilan pidana.

5. Banyak akademisi dan praktisi hukum menilai sejumlah ketentuan membawa kemunduran dalam perlindungan HAM. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved