Berita Nasional
Analisis Hukum Dosen Unja, Pengesahan RUU KUHAP dan Fundamental di Belakangnya
Analisis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga terkait pengesahan RUU KUHAP
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini analisis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Perdebatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak bisa dihindari. Rancangan itu menyentuh jantung sistem peradilan pidana.
Dari sudut pandang pihak yang mendukung, revisi KUHAP dianggap sangat penting mengingat KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia puluhan tahun dan banyak ketentuan yang tidak relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan dinamika masyarakat.
Pendukung menilai RUU itu menawarkan pembaruan.
Pembaharuan itu berupa penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengaturan yang lebih jelas terhadap bantuan hukum sejak awal proses, hingga pengakuan terhadap mekanisme keadilan restoratif yang lebih manusiawi.
Namun, ada kelompok yang menolak RUU tersebut dan menyampaikan sejumlah kritik yang perlu diperhatikan secara serius.
Kekhawatiran terbesar terletak pada beberapa pasal yang dinilai terlalu elastis dan berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Penyalahgunaan yang dimaksud adalah penyadapan, penangkapan, ataupun tindakan paksa lainnya.
Bagi yang menolak, ketentuan-ketentuan tersebut dapat melemahkan perlindungan hak asasi dan prinsip due proses yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Pro dan kontra terhadap RUU KUHAP sebenarnya mencerminkan tarik-menarik.
Tarik menarik itu untuk kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan kewajiban negara untuk menjaga hak-hak dasar setiap warganya.
KUHAP dalam Kacamata Ilmu Hukum Pidana
RUU KUHAP idealnya dibangun di atas kesempatan antara dua prinsip besar.
Prinsip itu, efektivitas penanggulangan kejahatan (crime control) dan perlindungan hak asasi manusia (due process of law).
Jika dilihat melalui perspektif ilmu hukum pidana, RUU ini memang membawa semangat pembaruan, terutama untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Namun, di sisi lain terdapat pasal-pasal yang cenderung mengedepankan kepentingan crime control.
Sehingga, perluasan kewenangan penyadapan atau tindakan paksa, misalnya, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Tujuannya agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Dalam ilmu hukum pidana, jaminan terhadap proses yang adil bukan sekadar konsep normatif, melainkan fondasi yang melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
Sebab itu, revisi KUHAP seharusnya tidak hanya mengupayakan efisiensi proses, tetapi juga memastikan setiap tahapan peradilan berlangsung secara transparan dan menghormati hak-hak individu.
Secara keseluruhan, RUU KUHAP harus mampu menghadirkan harmoni antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak hukum warga negara secara proporsional dan berimbang.
Harapan Terhadap RUU KUHAP
Sebagai akademisi hukum pidana, Wildan berharap RUU KUHAP mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan secara substantif dan prosedural.
Harapannya, RUU KUHAP yang disahkan dapat menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban secara seimbang dan tegas, termasuk akses kepada penasihat hukum sejak awal.
Selain itu, setiap kewenangan aparat penegak hukum diawasi secara ketat demi mencegah tindakan sewenang-wenang.
Sehingga menguatkan penerapan keadilan restoratif, tujuannya proses pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan.
Harus dibangun sistem yang konsisten dengan KUHP baru dan mendorong terciptanya peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal itu bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum melalui aturan yang jelas, mekanisme kontrol yang kuat, dan perlindungan HAM yang menyeluruh.
Harapan terbesar adalah agar RUU ini tidak hanya menjadi pembaruan normatif, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam praktik hukum acara pidana yang lebih manusiawi, adil, dan berintegritas.
Kelebihan dan Kekurangan RUU KUHAP yang Baru Disahkan
Kelebihan
1. RUU KUHAP berupaya memodernisasi dan memperbarui KUHAP yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
2. Ada penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk akses terhadap penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan.
3. Memberikan pengaturan khusus terkait kelompok rentan serta membuka ruang yang lebih besar bagi pendekatan keadilan restoratif.
4. Menyelaraskan proses hukum acara pidana dengan ketentuan KUHP baru, sehingga menciptakan integrasi antarperaturan.
Kekurangan
1. Beberapa pasal masih bersifat karet dan dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat, terutama pada tindakan penyadapan, penangkapan, dan tindakan paksa lainnya.
2. Pengawasan yudisial dinilai melemah dengan dihilangkannya peran hakim pemeriksa pendahuluan, yang berisiko menggerus prinsip due process.
3. Standardisasi pembuktian belum diatur secara tegas, termasuk tata kelola alat bukti dan mekanisme persidangan elektronik.
4. Perlindungan bagi korban belum terakomodasi secara maksimal. Padahal korban merupakan salah satu komponen penting dalam sistem peradilan pidana.
5. Banyak akademisi dan praktisi hukum menilai sejumlah ketentuan membawa kemunduran dalam perlindungan HAM. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI
| Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Pohon Pisang, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Sosok AKBP B yang Jadi Saksi Kunci Kematian Dosen Wanita di Semarang, Ditemukan di Kamar Hotel |
|
|---|
| Mendikti Saintek Dorong Lulusan RI Cari Kerja ke Luar Negeri untuk Atasi Pengangguran |
|
|---|
| Ribuan Penerima Bansos Diblokir Karena Judol, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial |
|
|---|
| RS Kardiologi Tercanggih Resmi Beroperasi di Solo, Presiden Prabowo: Ini Inisiatif Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Jambi-Wildan-Ambron-Ritonga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.