Berita Nasional

Analisis Hukum Dosen Unja, Pengesahan RUU KUHAP dan Fundamental di Belakangnya

Analisis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga terkait pengesahan RUU KUHAP

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Tribunnnews
ANALISIS - Pengesahaan RUU KUHAP oleh DPR RI. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Wildan Ambron Ritonga menyampaikan analisis terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Sehingga, perluasan kewenangan penyadapan atau tindakan paksa, misalnya, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Tujuannya agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang. 

Dalam ilmu hukum pidana, jaminan terhadap proses yang adil bukan sekadar konsep normatif, melainkan fondasi yang melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.

Sebab itu, revisi KUHAP seharusnya tidak hanya mengupayakan efisiensi proses, tetapi juga memastikan setiap tahapan peradilan berlangsung secara transparan dan menghormati hak-hak individu.

Secara keseluruhan, RUU KUHAP harus mampu menghadirkan harmoni antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak hukum warga negara secara proporsional dan berimbang.

Harapan Terhadap RUU KUHAP

Sebagai akademisi hukum pidana, Wildan berharap RUU KUHAP mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan secara substantif dan prosedural. 

Harapannya, RUU KUHAP yang disahkan dapat menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban secara seimbang dan tegas, termasuk akses kepada penasihat hukum sejak awal.

Selain itu, setiap kewenangan aparat penegak hukum diawasi secara ketat demi mencegah tindakan sewenang-wenang.

Sehingga menguatkan penerapan keadilan restoratif, tujuannya proses pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan.

Harus dibangun sistem yang konsisten dengan KUHP baru dan mendorong terciptanya peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.

Hal itu bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum melalui aturan yang jelas, mekanisme kontrol yang kuat, dan perlindungan HAM yang menyeluruh.

Harapan terbesar adalah agar RUU ini tidak hanya menjadi pembaruan normatif, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam praktik hukum acara pidana yang lebih manusiawi, adil, dan berintegritas.

Kelebihan dan Kekurangan RUU KUHAP yang Baru Disahkan

Kelebihan

1. RUU KUHAP berupaya memodernisasi dan memperbarui KUHAP yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

2. Ada penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk akses terhadap penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved