Kasus Ijazah Palsu

Dokter Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Capai 'Terminal Akademik', Minta Proses Hukum Dihentikan

Dokter Tifa menuangkan refleksi mendalam setelah menjalani wajib lapor pasca-pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Jokowi, Dokter Tifa dan ijazah 

“Dengan selesainya kerja penelitian tersebut, saya memandang bahwa langkah-langkah hukum yang menetapkan saya dan rekan-rekan sebagai tersangka tidak memiliki dasar objektifnya. Penelitian akademik bukanlah tindak pidana, dan tidak dapat diperlakukan sebagai delik,” katanya.

Ia mengakhiri refleksi tersebut dengan permintaan yang tegas dan elegan: 

“Biarkan ruang akademik bekerja sebagaimana mestinya, tanpa tekanan dan tanpa kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenaran ilmiah.”

Ajukan Ahli Meringankan

Di sisi lain, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan saksi meringankan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan empat ahli dan dua orang saksi.

Keempatnya terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Para ahli ini berasal dari berbagai universitas.

"Ahli bahasa atau Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung, ahli Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli Pidana Universitas Trisaksi Dr Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto dari Unair," kata Khozinudin, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, dua saksi meringankan yang diajukan yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin.

Adapun Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam. 

Baca juga: Siapa Sebenarnya Prof Aceng Ruhendi Fahrullah? Saksi Ahli Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: 2 Syarat Mutlak Calon Mertua agar Ammar Zoni dapat Restu dan Bisa Nikahi Dokter Kamelia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan Dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved