Berita Nasional

Mencekam Pedagang Bakso Ditembak di Dekat Rumah, Dipicu Utang Rp 90 Juta

Muhammad Nasir, pedagang bakso asal Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe ditembak.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
PENEMBAKAN.Muhammad Nasir, pedagang bakso asal Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe ditembak. 

TRIBUNJAMBI.COM -Penyidikan kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, pedagang bakso asal Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, terus diperluas oleh Polres Lhokseumawe.

Setelah menetapkan satu eksekutor sebagai tersangka, polisi kini memburu empat orang lainnya yang diduga memiliki peran dalam perencanaan penembakan pedagang bakso itu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menyampaikan bahwa empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RU, MJ, JL, dan IB.

Identitas mereka diperoleh setelah pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditangkap dan penelusuran keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

"Mereka ini perannya mulai dari pendanaan aksi hingga pembunuhan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap keempat mereka," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, eksekutor berinisial A telah diamankan dan dalam proses pemberkasan kasus.

Pemeriksaan terhadap A menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan alur peristiwa, mulai dari persiapan hingga eksekusi penembakan yang terjadi tak jauh dari rumah korban.

Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan tersebut terkait urusan utang piutang senilai Rp 90 juta.

Dugaan ini diperoleh berdasarkan keterangan awal dari pihak yang diperiksa serta informasi yang dihimpun dari saksi-saksi.

Selain menetapkan tersangka, kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh jaringan yang terlibat.

Upaya pengungkapan tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang disebut berperan dalam pendanaan dan perencanaan.

Eksekutor dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar," pungkas Ahzan.

Peristiwa penembakan terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved