Berita Nasional

Pilu Uang Nenek Rp 60 Juta Dicuri Cucu, Padahal Uang Itu Akan Digunakan untuk Sedekah

Polres Pasuruan Kota, menangkap RS (19), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan perhiasan milik S (59).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
PENCURIAN.Polres Pasuruan Kota, menangkap RS (19), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan perhiasan milik S (59). 

TRIBUNJAMBI.COM -Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, menangkap RS (19), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan perhiasan milik S (59).

Korban adalah warga Perumahan Sekar Asri, Purworejo, Kota Pasuruan.

Identitas pelaku diketahui setelah korban menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan sosok pencuri memasuki kamar tempat barang berharga disimpan.

Dari rekaman itu, korban mengenali orang tersebut sebagai cucu tirinya.

Laporan polisi diajukan setelah S tidak menemukan dompetnya ketika hendak menyiapkan uang untuk bersedekah ke masjid.

Pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumah mengungkap hilangnya perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin emas dengan nilai sekitar Rp 30 juta.

Selain itu, uang tunai Rp 30.750.000 yang disimpan di lemari pakaian juga dilaporkan hilang.

"Korban mengenali orang tersebut yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri, RS.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo untuk ditindaklanjuti," kata Plt Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan pelaku melalui informasi lokasi terakhir yang terpantau.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Sepande, Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, berupa tiga gelang emas, satu kalung emas, satu cincin emas dengan total berat sekitar 26 gram, satu potong celana pendek, serta satu unit telepon genggam.

Polisi juga mendalami penggunaan hasil penjualan sebagian perhiasan yang telah dilepas pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggunaan uang tersebut terbagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan aktivitas lain yang disebutkan pelaku saat dimintai keterangan.

"Uang hasil penjualan perhiasan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian besar untuk judi online," tambah Yudhi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved