Berita Nasional
Pilu Uang Nenek Rp 60 Juta Dicuri Cucu, Padahal Uang Itu Akan Digunakan untuk Sedekah
Polres Pasuruan Kota, menangkap RS (19), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan perhiasan milik S (59).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
PENCURIAN.Polres Pasuruan Kota, menangkap RS (19), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan perhiasan milik S (59).
Saat digiring ke ruang tahanan, RS tampak menangis.
Ia memberikan keterangan bahwa tindakan itu dilakukan setelah melihat uang dan perhiasan dalam jumlah besar milik neneknya. Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka.
Perkara ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 3E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah pidana penjara selama tujuh tahun.
Penyidik menyebut bahwa penyelidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan alur penjualan perhiasan yang dilakukan tersangka sebelum diamankan.
Artikel diolah dari Kompas.com
Baca juga: Heboh Pegawai Kecamatan Keroyok Disabilitas hingga Tewas
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Kabar SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan, Siswa Trauma hingga Pindah Sekolah |
|
|---|
| Heboh Pegawai Kecamatan Keroyok Disabilitas hingga Tewas |
|
|---|
| Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI |
|
|---|
| Wamen HAM Mugiyanto Pimpin Delegasi Indo di ASEAN Human Rights Dialogue |
|
|---|
| Cara Ikut Lelang di Pegadaian, Setiap Tahun Lelang Beragam Barang, Mulai Perhiasan-Elektronik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BORGOL-KENO.jpg)