Berita Nasional

Pilu Uang Nenek Rp 60 Juta Dicuri Cucu, Padahal Uang Itu Akan Digunakan untuk Sedekah

Polres Pasuruan Kota, menangkap RS (19), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan perhiasan milik S (59).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
PENCURIAN.Polres Pasuruan Kota, menangkap RS (19), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan perhiasan milik S (59). 

Saat digiring ke ruang tahanan, RS tampak menangis.

Ia memberikan keterangan bahwa tindakan itu dilakukan setelah melihat uang dan perhiasan dalam jumlah besar milik neneknya. Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka.

Perkara ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 3E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah pidana penjara selama tujuh tahun.

Penyidik menyebut bahwa penyelidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan alur penjualan perhiasan yang dilakukan tersangka sebelum diamankan.

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca juga: Heboh Pegawai Kecamatan Keroyok Disabilitas hingga Tewas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved