Kasus Ijazah Palsu
Arsip Dokumen Jokowi saat Calon Wali Kota Dimusnahkan, KPU Surakarta Bilang Ikuti Aturan
KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Jokowi saat pertama kali mencalonkan Wali Kota Surakarta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi saat pertama kali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan di tengah persidangan sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pengakuan pemusnahan dokumen penting tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.
Sidang Sengketa dan Pengakuan KPU
Pengakuan ini terungkap dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025).
Gugatan sengketa ini diajukan oleh organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.
Namun, Termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.
"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.
Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?
Baca juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Buka-Bukaan Bantah Ijazah Palsu: Tunjukkan Ijazah Doktor Asli ke Publik
Baca juga: Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar Pasar Gelap Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T
Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
Perdebatan Sengit Batas Waktu Penyimpanan
Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim.
KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon.
Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251118-Jokowi-saat-calon-dan-Wali-Kota-Surakarta.jpg)