Kasus Korupsi

Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar 'Pasar Gelap' Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T 

Praktik jual beli kuota antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diduga telah menciptakan "pasar gelap" yang merugikan calon jemaah dan negara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI. Adapun ketiga nama tersebut diantaranya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

TRIBUNJAMBI.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan fakta mencengangkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.  

Praktik jual beli kuota antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel diduga kuat telah menciptakan "pasar gelap" yang merugikan calon jemaah dan negara. 

Pada Senin (17/11/2025), KPK menggelar pemeriksaan maraton terhadap 12 saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, termasuk 10 pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah.  

Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami modus operandi praktik culas tersebut.

Modus Culas: Kuota Dijual Berkali-kali dan PIHK Ilegal Ikut Bermain 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik jual beli ini tidak hanya melibatkan harga dan fasilitas yang tidak sesuai janji kepada jemaah, tetapi juga melibatkan skema penjualan kuota antar-PIHK. 

"Yang lebih memprihatinkan, kuota tersebut bahkan diduga diperjualbelikan kembali kepada PIHK lainnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa(18/11/2025). 

KPK mengendus adanya biro travel yang nekat membeli jatah kuota dari PIHK lain karena mereka tidak memiliki kuota atau bahkan tidak punya izin untuk menyelenggarakan haji khusus. 

"Sehingga PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin... membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin," jelas Budi. 

Baca juga: Misi Khusus KPK ke Arab Saudi: Bongkar Alasan di Balik Kontroversi dan Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

Dampaknya, KPK kini mendalami ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan mahal oleh jemaah dengan layanan minim yang mereka terima di Tanah Suci.

Diskresi Kontroversial Picu Lonjakan Kuota 'Pasar Gelap' 

Menurut Budi, praktik ini merupakan imbas dari adanya diskresi kontroversial terkait pembagian 20.000 kuota tambahan. 

Kebijakan yang membagi kuota 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—diduga kuat bertentangan dengan ketentuan perundangan.  

Undang-undang mengamanatkan kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah khusus.
Perubahan ini menimbulkan dampak serius: 

• Kuota Haji Reguler yang seharusnya menjadi hak jemaah dengan antrean puluhan tahun, menyusut hanya menjadi 50 persen. 

• Kuota Haji Khusus yang dikelola biro travel melonjak drastis. Dari yang seharusnya hanya 8 persen (sekitar 1.600 kuota), kini naik signifikan menjadi 10.000 kuota. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved