Kasus Ijazah Palsu
Hakim Konstitusi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Arsul Sani Secara Legitimasi Clear
Isu ijazah palsu itu menyusul laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Isu dugaan ijazah palsu yang menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.
Isu itu menyusul laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11).
Kabar tersebut segera direspon oleh tokoh kunci di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, memastikan secara proses pengangkatan, tidak ada masalah yang ditemukan.
Komisi III adalah pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani sebagai calon Hakim MK usulan DPR.
Penekanan pada Asas Legitimasi dan Legalitas
Bambang Pacul menegaskan bahwa status Arsul Sani, berdasarkan proses screening di DPR, sudah "bersih" atau clear dari sisi legitimasi dan legalitas.
“Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan asas legitimasi adalah prinsip hukum yang mengharuskan setiap tindakan pejabat publik memiliki dasar hukum yang sah.
Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?
Baca juga: Sejoli Bak Musang Birahi di Danau Sipin Jambi Viral, Bercumbu Sambil Dijagain
Baca juga: Ngeri! Sopir Truk Sawit di Jambi Jadi Korban Pelemparan Batu OTK Tengah Malam, Berlumuran Darah
Dalam konteks ini, penunjukan Arsul Sani telah melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Keterbatasan Komisi III: Bukan Ahli Forensik
Bambang Pacul menceritakan Arsul Sani telah menunjukkan dokumen pendidikan yang disyaratkan saat menjalani uji kelayakan di Komisi III.
“Legalisasinya sudah ada. Menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu sudah clear di Komisi III,” tegasnya.
Namun, ia juga memberikan catatan penting mengenai batas kemampuan Komisi III dalam memverifikasi dokumen tersebut.
“Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada... kita tidak punya ahli forensik,” ujar Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251117-Hakim-Konstitusi-Arsul-Sani.jpg)