Kasus Ijazah Palsu
Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi
Keputusan tak tahan Roy Suryo cs didasari karena ketiganya telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan ahli dan saksi yang dapat meringankan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Ketiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Keputusan ini diambil setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama kurang lebih sembilan jam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imam Imanuddin, menyatakan para tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing usai pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
Berondong Ratusan Pertanyaan selama 9 Jam
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Selama durasi pemeriksaan 9 jam tersebut, tim penyidik memberondong ratusan pertanyaan kepada para tersangka.
Rincian jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik:
- Roy Suryo: 157 pertanyaan
- Rismon Sianipar: 134 pertanyaan
Baca juga: Roy Suryo Sumringah Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri
Baca juga: Tragis! Adu Kuat Dua Truk Batu Bara di Mestong Jambi, 1 Sopir Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut
- Dokter Tifa: 86 pertanyaan
Kombes Imam Imanuddin memastikan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan sesuai prosedur, dengan memberikan jeda waktu istirahat, makan, dan kesempatan untuk beribadah.
Kunci Alasan Tak Ditahan
Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Kombes Imam Imanuddin memberikan penekanan pada prinsip penegakan hukum yang adil dan berimbang.
Keputusan untuk membebaskan Roy Suryo cs didasari karena ketiganya telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan ahli dan saksi yang dapat meringankan posisi mereka dalam kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251114-Dirreskrimum-Polda-Metro-Jaya-Roy-Suryo-Rismon-dan-Dokter-Tifa.jpg)