Berita Nasional

Roy Suryo cs Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mendesak penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli Jokowi yang diklaim asli.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Roy Suryo, Rismon Sianipas dan Dokter Tifa diperiksa terkait tidungan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mendesak penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli Jokowi yang diklaim asli.

Permintaan ini disampaikan saat pemeriksaan tersanga, Roy Suryo cs, Kamis (13/11/2025).

Menurut Khozinudin, ratusan bukti yang dikumpulkan penyidik sejauh ini tidak relevan dengan perkara yang menjerat kliennya.

“Hari ini bukan 700 bukti yang kami tunggu, sebenarnya hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” kata Khozinudin.

Dia menilai seluruh barang bukti, saksi, dan ahli yang dihadirkan penyidik hanya berasal dari pihak pelapor, tanpa mempertimbangkan keterangan dari pihak tersangka.

“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka tidak bernilai,” ujarnya.

Baca juga: Ustadz Dasad Latif dan Qori Internasional Akan Hadiri Pembukaan MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi

Baca juga: Transparansi Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Muaro Jambi Blender 25 Gram Sabu-sabu

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. 

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Transparansi Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Muaro Jambi Blender 25 Gram Sabu-sabu

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Cari Hari Ini Kamis: Cek Disini https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Mobil Calya Tabrak Pembatas Jalan di Lampu Merah Talang Bakung Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved