Berita Muaro Jambi
Transparansi Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Muaro Jambi Blender 25 Gram Sabu-sabu
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana yang ditangani selama beberapa bulan belakangan ini.
Ringkasan Berita:Transparansi Pemusnahan Barang Bukti:
- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, dan barang bukti lain dari 38 perkara, didominasi kasus narkoba.
- Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara narkoba diblender.
TRIBUNJAMBI.COM. SENGETI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana yang ditangani selama beberapa bulan belakangan ini, Kamis (13/11).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol., SH., M., Hum.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur terkait seperti perwakilan dari Pengadilan, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan unsur terkait lainnya.
Baca juga: Kafilah MTQ ke-54 Provinsi Jambi di Muaro Jambi Mulai Berdatangan
Kajari menyebut jika pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
"Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti," kata Kajati.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana perihal benda sitaan atau barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan atau barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kegiatan ini, kasus yang mencolok masih didominasi oleh Narkoba, di mana dari 38 perkara yang ditangani, 20 diantaranya adalah narkoba.
Kemudian disusul dengan Oharda (Obyek Harta Daerah) atau barang bukti bukan narkoba 15 kasus dan pidana umum lainnya 3 perkara.
Baca juga: Satresnarkoba Bungo Jambi Ringkus Warga Desa Embacang Terkait Narkoba
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender (khusus narkotika), kemudian untuk barang bukti lainnya ada yang dibakar, dipalu dan lain sebagainya.
Untuk narkoba yang diblender jumlahnya 25,157 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi dan lain sebagainya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kejari-Muaro-Jambi-Blender-25-Gram-Sabu-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.