Berita Merangin

Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja, Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial RM (35) tak berkutik saat ditangkap polisi setelah terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik

Istimewa
Seorang pemuda berinisial RM (35) tak berkutik saat ditangkap polisi setelah terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pemuda berinisial RM (35) tak berkutik saat ditangkap polisi setelah terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, Kamis (13/11/2025).

Pelaku RM merupakan warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut, namun tak menemukannya.

Ketika mencari di sekitar rak make up, korban menemukan satu buah power bank merek Xiaomi warna abu-abu yang bukan miliknya. Power bank itu tersambung ke sebuah benda hitam berbentuk kotak yang tampak seperti kamera mini dalam keadaan menyala dan terasa panas.

Merasa janggal, korban menghubungi rekannya untuk menanyakan apakah mengetahui kepemilikan barang tersebut. Namun, rekannya juga tidak tahu menahu.

Tak lama kemudian, korban menerima panggilan dari nomor tak dikenal. Karena curiga, korban tak mengangkat telepon itu.

Beberapa saat setelahnya, nomor yang sama mengirim foto “sekali lihat” yang memperlihatkan korban dalam keadaan minim pakaian. Dalam caption foto tertulis ancaman agar korban membuang barang tersebut ke tong sampah dan tidak menceritakan kepada siapa pun.

"Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun kalau gak mau semua rekan kerjamu lihat ini," demikian isi ancaman tersebut.

Korban yang shock langsung menghubungi rekan kerjanya dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Merangin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Aiptu Azhadi melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam interogasi singkat, RM mengakui perbuatannya.

“Benar, saya memasang kamera di rumah kos korban sejak 3 November sampai 8 November 2025. Awalnya saya mau parkir mobil di depan kos, tapi melihat kunci kamar tergantung. Lalu muncul niat saya untuk mengambil kamera mobil dan memasangnya di kamar korban,” kata tersangka.

“Setelah korban tahu, saya hubungi dia dan minta agar kamera itu dibuang. Saya juga ancam agar tidak menceritakan kepada siapa pun. Karena takut, saya langsung hapus semua video yang sudah direkam,” tambahnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved