Berita Merangin

Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja, Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial RM (35) tak berkutik saat ditangkap polisi setelah terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik

Istimewa
Seorang pemuda berinisial RM (35) tak berkutik saat ditangkap polisi setelah terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, Kamis (13/11/2025). 

“Benar, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku, mengingat pelaku dan korban merupakan rekan kerja,” jelas Aiptu Ruly.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Pesan Terakhir Naura Sebelum Hilang: “Aku Esok Pergi Jauh dan Pindah Sekolah”

Baca juga: Kronologi Pencarian Gaby Siswi SMA, Ditemukan Duduk Sendiri di Jakarta Pusat, Sinyal HP Berpindah

Baca juga: Heboh Pemuda Mencuri 10 Kali Demi Miliki Iphone 13, Aksinya Gagal Total

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved