Berita Merangin
Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja, Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berinisial RM (35) tak berkutik saat ditangkap polisi setelah terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
“Benar, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku, mengingat pelaku dan korban merupakan rekan kerja,” jelas Aiptu Ruly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Pesan Terakhir Naura Sebelum Hilang: “Aku Esok Pergi Jauh dan Pindah Sekolah”
Baca juga: Kronologi Pencarian Gaby Siswi SMA, Ditemukan Duduk Sendiri di Jakarta Pusat, Sinyal HP Berpindah
Baca juga: Heboh Pemuda Mencuri 10 Kali Demi Miliki Iphone 13, Aksinya Gagal Total
| Wartawan di Merangin Dianiaya saat Liput Aktivitas PETI di Dam Betuk, SWM Gelar Aksi Damai |
|
|---|
| Bujang Katek Aguk Ketahuan Pasang CCTV di Kos Wanita di Merangin Jambi |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Kelakuan Guru Kanji di Merangin Jambi, 19 Siswi Madrasah Jadi Korban |
|
|---|
| 19 Siswi Madrasah di Merangin Jambi Diduga Jadi Korban Guru Kanji |
|
|---|
| Hampir Rampung, Penampakan Box Culvert untuk Perbaikan Jalan Rangkayo Hitam Merangin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Seorang-pemuda-berinisial-RM-35-tak-berkutik-saat-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.