Berita Nasional
Heboh Pemuda Mencuri 10 Kali Demi Miliki Iphone 13, Aksinya Gagal Total
Pemuda asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial MAS, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pemuda asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial MAS, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo.
Pemuda itu terbukti mencuri uang milik tetangganya hingga sepuluh kali. Aksi pencurian itu dilakukan semata-mata untuk membeli sebuah iPhone 13.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di salah satu pondok pesantren di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
“Diamankan di salah satu Ponpes (Pondok Pesantren) di Desa Sendang, Kecamatan Jambon,” ujar Imam Mujali, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, MSW, yang juga merupakan tetangga pelaku di Desa Krebet, Kecamatan Jambon, memasang kamera pengawas (CCTV) di rumahnya.
Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan sosok yang masuk ke rumahnya pada waktu salat Subuh.
“Kami pelajari rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” tambah AKP Imam, yang merupakan jebolan Jatanras Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah berulang kali mengambil uang milik korban tanpa izin.
Dalam pengakuannya, MAS telah mencuri sebanyak sepuluh kali dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.
“Pengakuan MAS total telah mencuri 10 kali. Dengan nilai Rp10 juta. Uang itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam,” ujar Imam.
Selain untuk membeli ponsel mewah tersebut, sebagian uang hasil pencurian juga digunakan pelaku untuk melunasi utang. “Jadi beli handphone iya, melunasi utang iya,” lanjutnya.
Menurut keterangan polisi, sembilan kali aksi pencurian yang dilakukan MAS sebelumnya berjalan mulus tanpa ketahuan.
Korban MSW sebenarnya sudah curiga karena uang di rumahnya sering hilang, namun tidak memiliki bukti kuat.
Setelah memasang CCTV, akhirnya terekam jelas aksi pelaku pada pencurian yang kesepuluh.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam, jaket biru, celana panjang hitam, sandal putih, serta uang tunai Rp473 ribu.
| Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru |
|
|---|
| Tok, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Gugatan soal UU No 2 tahun 2002 |
|
|---|
| Roy Suryo cs Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi |
|
|---|
| Emak-emak Semangati Roy Suryo cs yang Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Rp 1.000 Jadi Rp 1, Kebijakan Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dan Dampaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BORGOL-KENO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.