Berita Bungo
Satresnarkoba Bungo Jambi Ringkus Warga Desa Embacang Terkait Narkoba
Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan FDF (42).
Ringkasan Berita:Satresnarkoba Bungo Jambi Ringkus Warga:
- Polres Bungo menangkap FDF (42) di sebuah rumah di Sungai Lilin setelah menerima laporan transaksi sabu dari masyarakat.
- Barang bukti sabu 18,85 gram ditemukan dalam berbagai plastik klip bersama alat hisap, dompet, HP, dan uang tunai.
- Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku merupakan FDF (42) warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Penangkapan FDF dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polres Bungo Aiptu Ade Candra dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di sebuah rumah di Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo pada hari Jumat (07/11/25) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Habis Waldi Kena Pecat dan Dijerat Pasal Berlapis lantaran Bunuh Dosen di Bungo
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM saat dikonfirmasikan mengatakan, kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Sungai Lilin RT 08 Kampung Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut.
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika yang kemudian diketahui berinisial FDF selanjutnya disaksikan warga sipil.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penggeledahan terhadap FDF, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa delapan belas buah plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan, serta membawa terduga pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Dari penangkapan FDF, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran besar berisikan 8 plastik klip berisi sabu, satu buah plastik klip ukuran besar berisikan 6 plastik klip berisi sabu, satu buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, satu buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu.
Kemudian, satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, satu unit HP merek Samsung warna hitam, satu buah dompet warna hitam, uang tunai Rp500.000, satu lembar kertas putih dan barang bukti sabu berat bruto 18,85 gram.
"Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Bungo-Jambi-Ringkus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.