Pembunuhan Dosen di Bungo

Waldi yang Renggut Hidup Dosen Wanita di Bungo Terancam Hukuman Mati

Waldi Adiyat (22) tersangka perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan tindakan asusila, dipecat secara tidak hormat dari Polri

Dok Polres Bungo
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo saat diperiksa tim penyidik Polres Bungo. Anggota polisi yang tugas di Polres Tebo ini punya cara yang jeli untuk mengelabui saat beraksi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Waldi Adiyat (22) tersangka perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan tindakan asusila, dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian, Jumat (7/11/2025).

Setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 12 jam, anggota berpangkat brigadir dua atau Bripda itu resmi dijatuhkan sanksi PTDH.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia setelah ketok palu sidang etik itu.

Pada sidang kode etik tersebut, Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi.

Dari hasil sidang, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima hasil putusan sidang tersebut.

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Lebih laniut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Waldi langsung dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu, untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya. 

Sebagai informasi, Waldi Adiyat ditetapkan sebagai tersangka dari kematian dosen berinisial EY (37) di Bungo.

Jasad korban ditemukan terbujur di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).

Awalnya, rekan kerja dosen EY khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak bisa dihubungi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved