Pembunuhan Dosen di Bungo

Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat

Atas perbuatannya yang keji itu, Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi/Ist/Kolase Tribun Jambi
Kabid Humas Polda Jambi dan sidang etik Bripda Waldi 

TRIBUNJAMBI.COM - Karir Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi tamat. 

Sosok oknum polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tebo itu sebagaimana diketahui menjadi tersangka pembunuhan sadis.

Korban pembunuhan yakni seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Atas perbuatannya yang keji itu, Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tegas ini diambil setelah Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang maraton selama lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat malam (7/11/2025).

Perbuatan Tercela

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan tindakan Waldi yang menghilangkan nyawa seseorang dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," tegas Kombes Pol Mulia pada wartawan, Jumat malam.

Baca juga: BREAKING NEWS Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Anggota Polres Tebo Bunuh Dosen di Bungo

Baca juga: Gagal Kabur Usai Tawuran, 3 Remaja Madesu Tabrak Mobil di Pasar Jambi, Mobil Korban Pilih Kabur

Baca juga: Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Menurut Pakar Terorisme, Siapa yang Diincar

Menurut Mulia, penindakan yang dilakukan oleh Polda Jambi dengan proses cepat ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak tegas dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. 

"Makanya kita kejar cepat," ujarnya.

Sidang Maraton dan Pengakuan Pelanggar

Bripda Waldi Aldiyat dihadirkan langsung dalam sidang kode etik tersebut. 

Dalam persidangan, ia juga dihadapkan dengan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta pelanggaran.

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Hal yang penting, dari hasil sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi menerima hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved