Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Cs Tersangka, Donny Setuju Dipenjara Jika Asli: Jokowi Wajib Diadili Jika Ijazah Palsu

Donny, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap proses hukum tersebut, namun dengan catatan keras.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Jokowi, Roy Suryo dan dugaan ijazah palsu 

TRIBUNJAMBI.COM - Kontroversi dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi kembali memanas setelah penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, beserta rekan-rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menanggapi penetapan status tersangka ini, konten kreator sekaligus disc jockey, Donny, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap proses hukum tersebut, namun dengan catatan keras.

Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat (7/11/2025), Donny menegaskan ia setuju jika Roy Suryo dan pihak-pihak yang menyebarkan isu ijazah palsu tersebut dikenai hukuman pidana.

Syaratnya tunggal: ijazah Presiden Jokowi harus benar-benar terbukti asli berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

"Roy Suryo dan kawan-kawan jadi tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi, gua setuju mereka harus dipenjara jika ijazah Jokowi bener-bener asli," tegas Donny.

Pernyataan ini menggarisbawahi kesediaan pihak penuduh untuk menerima konsekuensi hukum atas tudingan mereka, asalkan kebenaran faktual telah ditegakkan melalui jalur hukum.

Jokowi Harus Diadili Jika Ijazah Palsu

Namun, Donny menyerukan agar keadilan juga harus diberlakukan sebaliknya. 

Dia menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Jokowi jika pengadilan kelak membuktikan fakta yang bertolak belakang—bahwa ijazah tersebut terbukti palsu.

Baca juga: Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen Asli dari UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tersangka

Baca juga: Sosok Kontroversial dan Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: FN, Korban Bully Diduga Balas Dendam

Baca juga: Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat

Menurut Donny, pembohongan publik terhadap hampir 300 juta rakyat Indonesia merupakan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.

"Tapi, kalau terbukti di pengadilan ijazah Jokowi palsu, Jokowi harus bertanggung jawab dan harus diadili karena membohongi hampir 300 juta rakyat Indonesia," ujarnya.

Pernyataan ini mengubah perspektif kasus, bukan hanya tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo Cs, tetapi juga tentang pentingnya transparansi dan kebenaran faktual dari dokumen kenegaraan seorang pemimpin. 

Kasus ini kini dianggap sebagai pertaruhan keadilan dua arah, menuntut pertanggungjawaban dari kedua belah pihak di mata hukum.

Roy Suryo Cs jadi tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved