Berita Viral

Rekam Jejak Roy Suryo Usai Dijadikan Tersangka, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Soal Jokowi

Berurusan dengan hukum bukan hal baru bagi Roy Suryo. Bahkan pada 2022 silam, mantan Menpora itu sempat merasakan dinginnya sel tahanan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Rekam Jejak Roy Suryo Usai Dijadikan Tersangka, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Soal Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM – Berurusan dengan hukum bukan hal baru bagi Roy Suryo. Bahkan pada 2022 silam, mantan Menpora itu sempat merasakan dinginnya sel tahanan setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Kini, Roy Suryo kembali terseret kasus hukum baru terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ya, Roy Suryo diketahui menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menuding ijazah Jokowi palsu, meski hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri menyatakan ijazah tersebut identik alias asli.

Meski demikian, Roy tetap menolak hasil tersebut dan terus mempersoalkannya di ruang publik.

Atas tudingan itu, Jokowi resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut kini diproses, terutama setelah Bareskrim memastikan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan ijazah palsu karena dokumen tersebut terbukti sah.

Baca juga: Sosok Ali Alwi Anggota DPD Cecar Menkeu Purbaya Tampil di Tengah Serigala: Hati-hati Kalo Gak Kuat

Baca juga: Foto Adegan Jule dengan Selingkuhannya Kompak Nyengir Heboh, Padahal Baru Digugat Cerai: New Janda

Baca juga: Nasib Kakek Tarman Cek Mahar Rp 3 Miliar Hilang Usai Akad Nikah dengan Sheila: Masih Dicari

Pernah Dipenjara 9 Bulan Akibat Kasus Penistaan Agama

Ini bukan kali pertama nama Roy Suryo terseret kasus hukum yang berkaitan dengan Jokowi.

Pada 2022, Roy dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat akibat kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting pada 28 Desember 2022.

Roy terbukti bersalah melanggar UU ITE karena menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Polda Metro Jaya kini resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved