Berita Nasional

Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM

Mereka menilai dukungan dari DPR dan beberapa menteri kabinet terhadap gelar tersebut sebagai bentuk "pengabaian akal sehat dan fakta sejarah."

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
TOLAK GELAR PAHLAWAN: Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, Peneliti ELSAM, Octania Wynn, dan Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, dalam jumpa pers bertajuk "Soeharto Bukan Pahlawan, Bungkam Kebebasan Pers dan Ekspresi" di Kopi Kina, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Mereka menolak wacana gelar pahlawan untuk Soeharto karena dinilai membungkam pers dan melanggar HAM. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pengajuan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kembali memicu perlawanan sengit dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas). 

Sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ELSAM, LBH Pers, dan SAFEnet, menegaskan rekam jejak Orde Baru yang penuh dengan pelanggaran HAM berat, KKN, dan pembungkaman kebebasan sipil adalah tembok penghalang moral dan hukum yang tidak dapat diabaikan.

Penolakan keras ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). 

Mereka menilai dukungan dari DPR dan beberapa menteri kabinet terhadap gelar tersebut sebagai bentuk "pengabaian akal sehat dan fakta sejarah."

DPR dan Menteri Disebut Abaikan "Fakta Kejahatan"

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, melontarkan kritik tajam kepada DPR dan Menteri yang mendukung wacana ini, menyebut mereka "buta dan tuli".

"Faktanya dia [Soeharto] banyak kejahatannya. Kalau sebuah masa gelap tidak pernah diakui, maka akan terulang lagi," tegas Bayu.

Bayu bahkan mengingatkan Pemerintah melalui mantan Presiden Joko Widodo atau telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi 1965, yang terjadi di era kekuasaan Soeharto.

Baca juga: Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis 98: KKN Subur, Pelanggaran HAM Masif!

Baca juga: Sosok Kontroversial dan Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: FN, Korban Bully Diduga Balas Dendam

Baca juga: Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat

"Jokowi kan sudah mengakui ada 12 pelanggaran HAM dan itu termasuk 1965. Mau bukti apa lagi?" tantangnya.

Empat Alasan Soeharto Gagal Penuhi Syarat Keteladanan

Penolakan ini didasarkan pada kerangka hukum yang jelas. 

Peneliti ELSAM, Octania Wynn, menyebut empat alasan utama yang membuat Soeharto tidak layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional:

 1. Jejak Pelanggaran HAM berat.

 2. Pelanggaran prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.

 3. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 4. Tidak memenuhi syarat nilai kemanusiaan dan keteladanan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved