Berita Nasional

Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM

Mereka menilai dukungan dari DPR dan beberapa menteri kabinet terhadap gelar tersebut sebagai bentuk "pengabaian akal sehat dan fakta sejarah."

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
TOLAK GELAR PAHLAWAN: Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, Peneliti ELSAM, Octania Wynn, dan Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, dalam jumpa pers bertajuk "Soeharto Bukan Pahlawan, Bungkam Kebebasan Pers dan Ekspresi" di Kopi Kina, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Mereka menolak wacana gelar pahlawan untuk Soeharto karena dinilai membungkam pers dan melanggar HAM. 

Octania secara khusus menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengklaim tidak ada bukti pelanggaran HAM oleh Soeharto
"Kami menilai itu bentuk tutup mata. Korban-korban HAM berat masa lalu masih bisa ditemui, misalnya di Aksi Kamisan," ujarnya.

Desakan Agar Peradilan HAM Dibuka

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mendesak Pemerintah untuk berani membuka proses peradilan HAM terhadap Soeharto sebagai jalan untuk menuntaskan kontroversi ini.

Baca juga: Penyintas Tragedi 1965 tak Rela Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Baca juga: Gagal Kabur Usai Tawuran, 3 Remaja Madesu Tabrak Mobil di Pasar Jambi, Mobil Korban Pilih Kabur

"Bagaimana bisa terbukti kalau proses peradilannya enggak pernah dilakukan?" tegas Mustafa.

Ia juga menekankan bahwa landasan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Soeharto sudah ada. 

TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor IV Tahun 1999 secara eksplisit memerintahkan agar Soeharto dimintai pertanggungjawaban dalam pemberantasan KKN.

"TAP ini masih berlaku sampai sekarang. Jadi tidak bisa serta-merta Fadli Zon atau negara menganggap bahwa ini tidak ada bukti," tutupnya, mengingatkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, termasuk mantan Presiden Soeharto.

Fadli Zon Tegaskan Jasa Soeharto

Sementara itu, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyatakan bahwa Soeharto memenuhi syarat untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Ia menilai Soeharto berjasa dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Operasi Pembebasan Irian Barat, serta memiliki rekam jejak perjuangan yang telah dikaji oleh tim peneliti.

“Enggak pernah ada buktinya kan? Enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu,” ujar Fadli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menimbang Ingatan dan Demokrasi

Wacana gelar pahlawan untuk tokoh kontroversial seperti Soeharto bukan sekadar soal penghargaan negara.

Ia menyangkut ingatan kolektif bangsa, arah demokrasi, dan posisi kebebasan sipil di masa depan.

Baca juga: Daftar Jasa Soeharto Versi Golkar Hingga Layak Diberi Gelar Pahlawan, Bahlil: Pantas!

Baca juga: Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi

Ketika sejarah kelam tidak diakui atau dibahas secara terbuka, risiko pengulangan menjadi nyata.

Pemerintah dan masyarakat sipil dihadapkan pada pilihan: membenahi narasi sejarah atau membiarkan generasi mendatang tumbuh tanpa pelajaran dari masa lalu.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved