Pembunuhan Dosen di Bungo

Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat

Atas perbuatannya yang keji itu, Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi/Ist/Kolase Tribun Jambi
Kabid Humas Polda Jambi dan sidang etik Bripda Waldi 

Menunggu Upacara dan Proses Hukum Pidana

Sebelum putusan PTDH ini, Bripda Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa dosen EY di Bungo, Jambi.

Setelah sidang kode etik yang menentukan nasib karirnya di institusi Polri, Bripda Waldi Aldiyat dijadwalkan akan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu, untuk upacara resmi pemberhentian Waldi masih akan dijadwalkan lebih lanjut. 

Baca juga: Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

Baca juga: Harga Sawit di Tebo Tingkat Petani Turun, Kini di Angka Rp 2.800 per Kilogram

Meskipun Waldi telah dipecat dari Polri melalui mekanisme kode etik, proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan dan rudapaksa yang ia lakukan akan terus berlanjut di pengadilan umum.

Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan

Bripda Waldi Aldiyat hadir dengan kepala pitak saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. 

Pitak-pitak di kepala Waldi (22) terlihat jelas saat duduk di kursi sidang di Polda Jambi.

Waldi Aldiyat merupakan polisi yang jadi tersangka pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo berinisial EY (38).

Penampilan Waldi yang berbeda menarik perhatian para peserta sidang dan menjadi sorotan di tengah pembacaan putusan pelanggaran berat yang dilakukannya.

Sidang kode etik yang berlangsung hampir 12 jam itu memutuskan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan penghilangan nyawa seseorang. 

Atas perbuatannya, Bripda Waldi Aldiyat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari Polres Bungo dan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

“Tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela. Karena itu, sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Mulia Prianto.

Dalam ruang sidang, Waldi Aldiyat tampak tenang meski tampil berbeda dengan rambut yang digundul sebagian hingga tampak pitak. 

Dia mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari dan menerima hasil putusan tanpa melakukan perlawanan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved