Pembunuhan Dosen di Bungo

Habis Waldi Kena Pecat dan Dijerat Pasal Berlapis lantaran Bunuh Dosen di Bungo

Bripda Waldi Adiyat (22) kini kembali menjadi sipil dan melepas pangkat brigadir dua setelah PTDH akibat tindakan rajapati yang ia lakukan.

Humas Polda Jambi
KEPALA PITAK PITAK - Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidan Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Kepala Waldi pitak-pitak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bripda Waldi Adiyat (22) kini kembali menjadi sipil dan melepas pangkat brigadir dua setelah PTDH akibat tindakan rajapati yang ia lakukan.

Ia juga telah dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338, Pasal 365, dan Pasal 181.

Waldi menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 12 jam.

Ia dipecat tidak hormat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto bilang, tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Pada sidang kode etik tersebut, Waldi Adiyat dihadirkan langsung ke Mapolda Jambi.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut. 

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang; dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Mulia juga bilang, apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Waldi akan kembali ke Kabupaten Bungo untuk mengikuti proses hukum mulai hari ini, Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya. 

Latar Belakang Kasus

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved