Penculikan Anak

Pengakuan Anak Kandung Penculik Bilqis, Saudaranya Hilang 2 Orang Dijual Mama Sendiri

Tersangka penculikan anak ini, selain beraksi di Makassar, jringan mereka juga terdeteksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Editor: asto s
Instagram/InfoDaengBecak
Sri Yuliati , satu di antara pelaku penculikan Bilqis yang diamankan polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Ringkasan Berita:
  • Fakta baru kasus penculikan anak Bilqis Ramadhany (4) asal Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Polisi mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas provinsi.
  • Mereka punya jaringan di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepri.

 

TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Ada fakta baru kasus penculikan anak Bilqis Ramadhany (4) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang terungkap. 

Polisi mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan para tersangka tidak hanya beraksi di Makassar. Jaringan mereka juga terdeteksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

"Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut," ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/11/2025).

Penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan lintas wilayah hukum. 

"Ada keterbatasan yurisdiksi di tingkat polda, sehingga kami koordinasikan dengan Bareskrim,” ucapnya.

Menurut Djuhandhani, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.

Jerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Mery Ana (42), dan Ade Friyanto Syaputera (36). 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Djuhandhani menyebut, motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi Penculikan

Kasus ini bermula saat Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved