Kasus Ijazah Palsu

Hakim Konstitusi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Arsul Sani Secara Legitimasi Clear

Isu ijazah palsu itu menyusul laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Hakim Konstitusi, Arsul Sani 

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Komisi III hanya memeriksa legalitas formal dokumen, dan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan keaslian secara mendalam (forensik) terhadap dugaan ijazah doktor palsu seperti yang dituduhkan pelapor.

Mekanisme MKMK untuk Meredam Kegaduhan
Guna menanggapi pelaporan yang kini telah masuk ke ranah kepolisian, Bambang Pacul menyarankan agar permasalahan ini seharusnya dapat disalurkan melalui mekanisme internal yang ada di MK.

“Supaya enggak bikin kegaduhan,” pungkasnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran etika atau hukum yang melibatkan Hakim Konstitusi sebaiknya dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terlebih dahulu sebagai mekanisme yang tersedia untuk menjaga ketenangan publik dan institusi peradilan. 

Pelapor Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sendiri mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

MKMK Lakukan Pendalaman

Sementara itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi

Baca juga: Pemancing di Sungai Batang Hari Jambi Dapat Harta Karun Viral, Rupanya Motor Hilang 1,5 Tahun Lalu

Pendalaman itu dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.

"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

"Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," tambahnya.

Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. 

Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.

Selain itu, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

Mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.

"Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya," tuturnya.

Sosok Arsul Sani

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved