Kasus Korupsi

Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar 'Pasar Gelap' Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T 

Praktik jual beli kuota antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diduga telah menciptakan "pasar gelap" yang merugikan calon jemaah dan negara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI. Adapun ketiga nama tersebut diantaranya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

• Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana) 

• Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata) 

• Syihabul Muttaqin (Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: 7 ASN di Kerinci Jambi Terancam Dipecat, Apa Saja Pelanggarannya?

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

Baca juga: Ingat Malpraktik Sunat di Kerinci Jambi? Terungkap Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu


 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miris! KPK Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Haji: Biro Travel Tak Berizin Diduga Ikut Transaksi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved