Berita Kerinci

7 ASN di Kerinci Jambi Terancam Dipecat, Apa Saja Pelanggarannya?

Terlibat kasus pidana  dan pelanggaran disiplin, 7 ASN di Kabupaten Kerinci, Jambi diberhentikan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi ASN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terlibat kasus pidana  dan pelanggaran disiplin, 7 ASN di Kabupaten Kerinci, Jambi diberhentikan.

Pemberhentikan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci.

7 ASN yang dipecat terdiri dari 5 ASN terlibat kasus yang menyangkut Pengelolaan Keuangan Daerah (PJD) atau korupsi.

Satu ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga tersangkut kasus narkoba.

Dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru melakukan pelanggaran disiplin.

Saat ini pemberhentian ketujuh ASN ini masih dalam proses, karena ada yang kasusnya belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Daerah Rawan Razia Kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi

Baca juga: Ingat Malpraktik Sunat di Kerinci Jambi? Terungkap Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Putusan hakim akan menjadi patokan BKPSDM Kerinci dalam mengambil tindakan terkait status ASN-nya.

Sementara untuk ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, pihak BKPSDM melakukan pembinaan terlebih dahulu.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

Baca juga: Ingat Malpraktik Sunat di Kerinci Jambi? Terungkap Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Baca juga: Daerah Rawan Razia Kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved