Berita Merangin

Guru Paimen Dianiaya Bos Tambang Emas Ilegal Merangin hingga Babak Belur

Guru SMPN 32 Merangin dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Tribun Jambi/Muzakkir
ILUSTRASI penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang guru SMPN 32 Merangin dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Senin (17/11/2025).

Guru bernama Paimen dianiaya pelaku berinisial A, yang disebut sebagai pemain penambangan emas ilegal di wilayah Tabir Ulu.

Saidina Ali, menantu korban, menceritakan kronologi awal kejadian. 

Dia menuturkan kasus bermula dari razia PETI oleh Polda Jambi pada Oktober 2025. 

Menurutnya, keluarganya sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas PETI.

Pada saat itu, pelaku A meminta izin kepada Paimen untuk melintas menggunakan alat berat di lahan milik korban menuju kebun sawit milik pelaku. 

Paimen mengizinkan alat berat melintas.

Tapi, ternyata alat berat milik inisial A melintasi lahan kebun milik Paimen secara terus menerus dan bolak-balik.

Paimen keberatan jika alat berat itu melintas terus menerus di lahan kebunnya dan mengatakan inisial A harusnya bikin jalan.

Singkat kata, terjadi perundingan antara kedua pihak. 

Keluarga Paimen mengusulkan agar pelaku membeli sebagian tanah yang akan dijadikan jalan dengan ukuran 3 meter x 63 meter. 

Harga yang disampaikan keluarga adalah Rp28 juta. 

Namun, pelaku menolak, sehingga perundingan dianggap selesai.

Kemudian, pada Rabu (12/11/2025), pelaku inisial A mendatangi SMPN 32 Merangin untuk mencari Paimen. 

Setelah beberapa kali datang, pelaku akhirnya mengetahui bahwa Paimen sedang mengajar di kelas IX.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved