Kasus Salah Sunat

Ingat Malpraktik Sunat di Kerinci Jambi? Terungkap Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Ingat kasus dugaan malpraktik khitan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi? Yogi Nofranika sudah disidang di PN Sungai Penuh.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Herupitra
Yogi Nofranika , perawat yang diduga malpraktik khitan bocah 9 tahun di Keirnci menjalani sidnag di PN Sungai Penuh 

Ringkasan Berita:Dugaan malpraktik khitan atau sunat di Kerinci Jambi
 
  • Terjaid pada Oktober 2024
  • Korban bocah 9 tahun, alat kelaminnya luka parah usai khitan dengan terdakwa perawat bernama Yogi Nofranika 
  • Disidang di PN Sungai Penuh, ternyata surat izin praktik perawat terdakwa palsu

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus dugaan malpraktik khitan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi?

Kabar terbarunya, perawat bernama Yogi Nofranika sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Pada saat kejadian malpraktik khitan, bocah 9 tahun bernama Baim di Kayu Aro mengalami luka parah di alat kelaminnya usai disunat terdakwa.

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (17/11/2025) terkuak fakta surat izin praktek perawat (SIPP) milik terdakwa Yogi diduga palsu.

Pada sidang keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari tenaga kesehatan dan lembaga perizinan praktek.

Fakta dari keterangan saksi dr Sudrajat diketahui saksi tidak pernah buka praktik dengan terdakwa.

Bahkan saksi sudah minta agar namanya dihapus dari plang praktik.

Sementara saksi Efdinur dari Dinas Kesehatan Kerinci menyebutkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri untuk perawat Yogi.

Terkait semua keterangan saksi di persidangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pendalaman.

Pada kasus ini, JPU mendakwa terdakwa Yogi Nofranika dengan pasal Pasal 360 ayat (1) KUHPidana tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yogi juga didakwa dengan pasal 440 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Kondisi Bocah Korban Salah Sunat di Kerinci Mulai Membaik, Masih Jalani Kontrol ke Padang

Baca juga: Nasib Anak di Kerinci Alat Vitalnya Terpotong saat Sunat Laser oleh Perawat, Bupati Turun Tangan 

Kronologi malpraktik khitanan

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi pada Oktober 2024 lalu. AI merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Desa Koto Menanti, Kecamatan Kayu Aro.

Diduga, proses sunat dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial YN, yang merupakan perawat baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia diketahui bertugas di Puskesmas Kersik Tuo dan membuka praktik sunat laser di Desa Bendung Air.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved