Kasus Korupsi
Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar 'Pasar Gelap' Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T
Praktik jual beli kuota antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diduga telah menciptakan "pasar gelap" yang merugikan calon jemaah dan negara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan fakta mencengangkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Praktik jual beli kuota antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel diduga kuat telah menciptakan "pasar gelap" yang merugikan calon jemaah dan negara.
Pada Senin (17/11/2025), KPK menggelar pemeriksaan maraton terhadap 12 saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, termasuk 10 pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami modus operandi praktik culas tersebut.
Modus Culas: Kuota Dijual Berkali-kali dan PIHK Ilegal Ikut Bermain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik jual beli ini tidak hanya melibatkan harga dan fasilitas yang tidak sesuai janji kepada jemaah, tetapi juga melibatkan skema penjualan kuota antar-PIHK.
"Yang lebih memprihatinkan, kuota tersebut bahkan diduga diperjualbelikan kembali kepada PIHK lainnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa(18/11/2025).
KPK mengendus adanya biro travel yang nekat membeli jatah kuota dari PIHK lain karena mereka tidak memiliki kuota atau bahkan tidak punya izin untuk menyelenggarakan haji khusus.
"Sehingga PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin... membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin," jelas Budi.
Baca juga: Misi Khusus KPK ke Arab Saudi: Bongkar Alasan di Balik Kontroversi dan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?
Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan
Dampaknya, KPK kini mendalami ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan mahal oleh jemaah dengan layanan minim yang mereka terima di Tanah Suci.
Diskresi Kontroversial Picu Lonjakan Kuota 'Pasar Gelap'
Menurut Budi, praktik ini merupakan imbas dari adanya diskresi kontroversial terkait pembagian 20.000 kuota tambahan.
Kebijakan yang membagi kuota 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—diduga kuat bertentangan dengan ketentuan perundangan.
Undang-undang mengamanatkan kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah khusus.
Perubahan ini menimbulkan dampak serius:
• Kuota Haji Reguler yang seharusnya menjadi hak jemaah dengan antrean puluhan tahun, menyusut hanya menjadi 50 persen.
• Kuota Haji Khusus yang dikelola biro travel melonjak drastis. Dari yang seharusnya hanya 8 persen (sekitar 1.600 kuota), kini naik signifikan menjadi 10.000 kuota.
Lonjakan drastis kuota haji khusus inilah yang diduga kuat menciptakan "pasar gelap" dan memicu praktik jual beli kuota antar-biro travel.
KPK Bidik Kemenag: Kerugian Negara Potensi Rp1 Triliun
Untuk membongkar jejaring ini, KPK telah bekerja keras memeriksa lebih dari 350 biro travel di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Baca juga: Jambi Dijatah 3.576 Jemaah untuk Kuota Haji Reguler 2026, Ini Cara Cek Antrian Haji
Baca juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Buka-Bukaan Bantah Ijazah Palsu: Tunjukkan Ijazah Doktor Asli ke Publik
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti di level PIHK dan asosiasi.
"Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap PIHK... tapi juga pihak-pihak di Kementerian Agama yang mengetahui proses-proses dari diskresi itu. Kita ingin mendalami motifnya apa," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, telah diperiksa pada Rabu (12/11/2025).
Dalam kasus ini, KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Bahkan, KPK telah melakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bagian dari upaya mengungkap tuntas kasus ini.
Daftar 10 Pimpinan Travel yang Diperiksa KPK (17/11/2025):
• Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita)
• Aji Ardimas (Direktur PT Amanah Wisata Insani)
• Suharli (Direktur Utama PT Al Amin Universal)
• Fahruroji (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama)
• Hernawati Amin Gartiwa (Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri)
• Umi Munjayanah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom)
• Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana)
• Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana)
• Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata)
• Syihabul Muttaqin (Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 7 ASN di Kerinci Jambi Terancam Dipecat, Apa Saja Pelanggarannya?
Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan
Baca juga: Ingat Malpraktik Sunat di Kerinci Jambi? Terungkap Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miris! KPK Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Haji: Biro Travel Tak Berizin Diduga Ikut Transaksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250812-Eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.