Berita Nasional
Heboh Pegawai Kecamatan Keroyok Disabilitas hingga Tewas
Pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15) di Kabupaten Karawang memasuki tahap baru setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Perkembangan penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15) di Kabupaten Karawang memasuki tahap baru setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu dari mereka merupakan pegawai kecamatan berinisial NK (42), yang bertugas sebagai tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Peristiwa bermula pada Rabu (5/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru.
Saat itu, warga melihat korban berada di depan sebuah rumah. Ketika seorang warga mencoba menanyakan maksud kedatangannya, korban tidak memberikan jawaban.
Polisi kemudian memastikan bahwa korban mengalami disabilitas mental sehingga kesulitan berkomunikasi.
Situasi berubah ketika dua orang warga datang mendekat dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyampaikan bahwa salah satu pelaku memukul korban menggunakan bata hebel.
Massa kemudian terus berdatangan hingga tindakan kekerasan meluas.
“Situasi tidak terkendali karena warga semakin banyak berdatangan dan ikut menghakimi korban,” kata Rita.
Setelah kondisi mulai dapat ditangani, seorang perangkat desa bersama anggota polsek membawa korban ke puskesmas setempat.
Dari fasilitas kesehatan itu, korban dirujuk ke RSUD Karawang dan kemudian dipindahkan lagi ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Korban menjalani perawatan selama delapan hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing NK (42), HW (37), EF (29), dan TF (31). Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penetapan tersangka terhadap NK mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang. Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa NK sebelumnya diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu. Namun, proses itu dihentikan setelah status hukumnya berubah.
“BKPSDM sudah meminta menarik usulan itu kepada BKN,” ujar Jajang, Selasa (18/11/2025).
| Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI |
|
|---|
| Wamen HAM Mugiyanto Pimpin Delegasi Indo di ASEAN Human Rights Dialogue |
|
|---|
| Cara Ikut Lelang di Pegadaian, Setiap Tahun Lelang Beragam Barang, Mulai Perhiasan-Elektronik |
|
|---|
| Klarifikasi Polri: Bukan Ribuan Perwira Isi Jabatan Sipil, Hanya Ratusan |
|
|---|
| Betah Berjualan di Indonesia Walau Paspor Habis, Warga Nigeria Ditangkap Imigrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250407-Ilustrasi-OTK-aniaya-tukang-ojek.jpg)