Berita Nasional
Klarifikasi Polri: Bukan Ribuan Perwira Isi Jabatan Sipil, Hanya Ratusan
Polri meluruskan dari ribuan anggotanya yang bertugas di luar institusi, hanya sekitar 300-an personel yang benar-benar mengisi kursi pimpinan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Markas Besar (Mabes) Polri dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai ribuan personel aktifnya menduduki posisi manajerial atau struktural di kementerian dan lembaga sipil.
Polri meluruskan bahwa dari total ribuan anggotanya yang bertugas di luar institusi, hanya sekitar 300-an personel yang benar-benar mengisi kursi pimpinan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan ada kesalahpahaman dalam mengartikan data penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an anggota. Angka ini mencakup eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama," kata Irjen Sandi di Jakarta, Senin (17/11/2025).
4.000 Personel Lainnya Hanya Staf Non-Manajerial
Jenderal bintang dua ini menambahkan, data resmi Polri per 16 November 2025 mencatat total 4.351 anggota Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga.
Namun, angka mayoritas, yakni sekitar 4.000 personel, adalah anggota yang bertugas pada posisi non-manajerial.
"Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," tegasnya.
Tugas-tugas non-manajerial ini mencakup peran sebagai staf khusus, asisten, koordinator, penyidik, ajudan/pamwal, dan berbagai fungsi pendukung lainnya.
Baca juga: Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti
Baca juga: Bertambah! 3 Oknum TNI Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN di Jakarta, Ini Sosoknya
Baca juga: Pencarian Keluarga Berakhir Pilu: Remaja Asal Kota Jambi Terlantar di Tebo, Cari Dulur Bernama Rizky
Penjelasan ini membedakan secara drastis antara personel yang memegang kendali kebijakan (manajerial) dengan yang hanya menjalankan fungsi teknis (non-manajerial).
Mekanisme Ketat: Wajib Permintaan Lembaga dan Keputusan Presiden
Irjen Sandi juga menekankan bahwa penugasan ribuan personel ini sudah melalui mekanisme yang ketat dan transparan, membantah anggapan bahwa penempatan ini dilakukan sepihak oleh Polri.
Setiap penempatan anggota Polri di luar struktur organisasinya, termasuk di kementerian/lembaga, selalu didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga pemohon. Prosesnya tidak dapat dilakukan hanya dengan surat penugasan internal dari Kapolri.
Berikut rincian tahapan penugasan personel Polri di luar struktur:
Permintaan Resmi
Kementerian/lembaga mengajukan permintaan kebutuhan personel kepada Kapolri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251118-Ilustrasi-perwira-Polri.jpg)