Berita Nasional

Klarifikasi Polri: Bukan Ribuan Perwira Isi Jabatan Sipil, Hanya Ratusan

Polri meluruskan dari ribuan anggotanya yang bertugas di luar institusi, hanya sekitar 300-an personel yang benar-benar mengisi kursi pimpinan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi perwira Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Markas Besar (Mabes) Polri dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai ribuan personel aktifnya menduduki posisi manajerial atau struktural di kementerian dan lembaga sipil. 

Polri meluruskan bahwa dari total ribuan anggotanya yang bertugas di luar institusi, hanya sekitar 300-an personel yang benar-benar mengisi kursi pimpinan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan ada kesalahpahaman dalam mengartikan data penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an anggota. Angka ini mencakup eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama," kata Irjen Sandi di Jakarta, Senin (17/11/2025).

4.000 Personel Lainnya Hanya Staf Non-Manajerial

Jenderal bintang dua ini menambahkan, data resmi Polri per 16 November 2025 mencatat total 4.351 anggota Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga. 

Namun, angka mayoritas, yakni sekitar 4.000 personel, adalah anggota yang bertugas pada posisi non-manajerial.

"Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," tegasnya.

Tugas-tugas non-manajerial ini mencakup peran sebagai staf khusus, asisten, koordinator, penyidik, ajudan/pamwal, dan berbagai fungsi pendukung lainnya. 

Baca juga: Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti

Baca juga: Bertambah! 3 Oknum TNI Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN di Jakarta, Ini Sosoknya

Baca juga: Pencarian Keluarga Berakhir Pilu: Remaja Asal Kota Jambi Terlantar di Tebo, Cari Dulur Bernama Rizky

Penjelasan ini membedakan secara drastis antara personel yang memegang kendali kebijakan (manajerial) dengan yang hanya menjalankan fungsi teknis (non-manajerial).

Mekanisme Ketat: Wajib Permintaan Lembaga dan Keputusan Presiden

Irjen Sandi juga menekankan bahwa penugasan ribuan personel ini sudah melalui mekanisme yang ketat dan transparan, membantah anggapan bahwa penempatan ini dilakukan sepihak oleh Polri.

Setiap penempatan anggota Polri di luar struktur organisasinya, termasuk di kementerian/lembaga, selalu didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga pemohon. Prosesnya tidak dapat dilakukan hanya dengan surat penugasan internal dari Kapolri.

Berikut rincian tahapan penugasan personel Polri di luar struktur:

Permintaan Resmi

Kementerian/lembaga mengajukan permintaan kebutuhan personel kepada Kapolri.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved