Berita Nasional

Klarifikasi Polri: Bukan Ribuan Perwira Isi Jabatan Sipil, Hanya Ratusan

Polri meluruskan dari ribuan anggotanya yang bertugas di luar institusi, hanya sekitar 300-an personel yang benar-benar mengisi kursi pimpinan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi perwira Polri 

Asesmen Kompetensi

Dilakukan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan dan kompeten.

Pengajuan Kandidat

Kandidat terpilih dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon.

Keputusan Resmi

Untuk jabatan sekelas JPT Utama dan Madya, penetapan penugasan harus melalui Keputusan Presiden. 

Sementara untuk jabatan di bawahnya, seperti eselon, ditetapkan melalui Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara.

Baca juga: Sosok Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ijazah Palsu

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

"Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan Keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri. Ini menunjukkan penugasan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Irjen Sandi.

Polri Akan Bentuk Pokja

 Polri akan membentuk kelompok kerja atau pokja untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat pada Senin (17/11/2025) pagi untuk merumuskan langkah-langkah awal yang akan diambil usai keluarnya putusan MK tersebut.

"Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin, dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Dia mengatakan Kapolri memerintahkan pembentukan pokja untuk mengkaji putusan MK.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pokja akan bekerja intensif dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta MK.

Sandi menambahkan, kajian cepat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved