Kasus Ijazah Palsu
Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti
Tidak tanggung-tanggung, Rismon akan menuntut Polri sebesar Rp126 Triliun bila tuduhan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melancarkan 'serangan balik' tak terduga terhadap Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tidak tanggung-tanggung, Rismon mengancam akan menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp126 Triliun.
Tuntutan angka yang setara satu tahun anggaran kepolisian itu apabila tuduhan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti di meja hijau.
Penetapan Rismon sebagai tersangka ini merupakan bagian dari kasus besar yang turut menyeret sejumlah tokoh vokal lain, termasuk Pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma).
Mereka adalah bagian dari total delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan.
Tantangan Debat Terbuka dan Pertanyaan Ilmiah
Rismon Sianipar, yang dikenal dengan analisis digital forensiknya, merasa keberatan dengan penetapan status tersangka yang dikaitkan dengan tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Menurut Rismon Sianipar, penetapan tersangka ini dilakukan tanpa landasan ilmiah yang jelas dari pihak kepolisian.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Soenarko? Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga: Misteri Siswi SMA di Karawaci Hilang Tanpa Jejak: Diduga Terorganisir, Polisi Minta Tak Berspekulasi
Baca juga: Motif Keji Eks Pekerja Habisi Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Terlilit Utang Rp4 Juta Akibat Judol
Dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Rabu (12/11/2025), ia melontarkan tantangan keras:
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun," ungkap Rismon.
Rismon juga mendesak pihak kepolisian untuk menunjukkan dan bahkan menantang ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan penelitiannya tidak ilmiah untuk berdebat terbuka.
Ia menegaskan pembuktian ilmiah harus dilakukan di ruang publik, bukan di ruang penyidikan yang tertutup.
"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya, menuding pihak penyidik "main-main" menuduh hanya berbekal kekuasaan.
Ancaman Hukuman Berat dan Absennya Bukti Ijazah Asli
Rismon dan kawan-kawan dituduh berupaya menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik.
Mereka dijerat dengan kombinasi pasal, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251112-Rismon-Sianipar-dan-Kapolda-Metro-Jaya-soal-kasus-pencemaran-nama-baik-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.