Kasus Ijazah Palsu
Bantah Keras Edit Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Polisi Periksa Kader PSI, Ini Alasannya
Roy Suryio menuduh Dian Sandi Utama yang telah melakukan perubahan digital terhadap dokumen tersebut, bukan dirinya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, tampil tegas membantah tudingan bahwa dirinya telah mengedit atau memanipulasi foto dokumen ijazah milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, justru balik meminta polisi untuk memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, atas tuduhan manipulasi dokumen elektronik.
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya oleh Polda Metro Jaya terjadi pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama
Dalam klaster pertama ini yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 160 KUHP (Menghasut), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua
Tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma
Baca juga: Rismon Sianipar Sentil Jokowi: Lupa Nama Dosen Pembimbing Cuma 2 Kemungkinan, Gila atau Penipu
Baca juga: Danusita Korupsi Bayar Utang Whoosh Inisiatif Prabowo, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Khusus ke Tiongkok
Baca juga: Istri Pegawai Pajak Diculik di Manokwari, Ponsel Ditemukan di Rumah Kosong, Polisi Buru Pelaku
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Tuduhan Manipulasi Ijazah Dibantah Sumpah Demi Tuhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, dituding menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Irjen Asep, di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.
Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh pakar telematika tersebut dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025) siang.
"Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!" seru Roy dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang menuduh ia dan rekan-rekannya mengedit ijazah, maka pihak tersebutlah yang berbohong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251111-Roy-Suryo-soal-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.