Berita Nasional

Ini Syarat Roy Suryo cs Bisa Diadili di Kasus Keaslian Ijazah Jokowi Menurut Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Roy Suryo cstak bisa diadili sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Jokowi, Roy Suryo dan dugaan ijazah palsu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Roy Suryo cstak bisa diadili sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

Diketahui, Polda Metro Jaya sudha menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo cs jadi tersangka dalam dua klaster.

Kata Mahfud MD, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

Ini diungkapkan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud MD.

Baca juga: Warga Desa Simpang Sungai Duren Krisis Air Bersih, 9 Hari Air PDAM Muaro Jambi Tak Mengalir

Baca juga: 6 Pelaku Curi Kayu Bulian di Kota Jambi, 1 Orang Diamankan Polsek Jelutung

Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.

Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

"Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? 

Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik," katanya.

Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved