Kasus Ijazah Palsu
Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Bila Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi Tak Terbukti
Tidak tanggung-tanggung, Rismon akan menuntut Polri sebesar Rp126 Triliun bila tuduhan manipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Khusus untuk klaster kedua yang mencakup Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, mereka menghadapi ancaman pidana terberat, yakni penjara 8 hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Bantah Keras Edit Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Polisi Periksa Kader PSI, Ini Alasannya
Baca juga: Berapa Harga Emas Perhiasan di Jambi 12/11/2025? Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.367.000 per Gram
Menariknya, dalam proses penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Jokowi sendiri sebelumnya berkali-kali menegaskan bahwa ia hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan, bukan kepada publik.
Hal ini menambah dimensi kompleksitas dalam pembuktian kasus di pengadilan.
Panggilan Pemeriksaan Perdana
Tiga tersangka utama dari klaster kedua, Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Surat panggilan telah dilayangkan kepada ketiga tokoh yang selama ini dikenal vokal di media sosial tersebut.
Sementara itu, klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat dengan pasal penghasutan dan UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Tuntutan balik senilai triliunan rupiah dari Rismon Sianipar ini dipastikan akan menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ijazah Jokowi, menggeser fokus dari tuduhan awal menjadi pertarungan pembuktian ilmiah dan kuasa hukum di pengadilan.
Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi
Terkait tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Roy Suryo juga membantahnya.
Dia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.
“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip YouTube Kompas TV.
Menurut Roy, yang seharusnya patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Baca juga: Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana
Baca juga: Pentolan TPNPB Yahukimo Tewas di Tangan Aparat, Satgas Cartenz Perketat Pengamanan
Lantaran, Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X (dulu Twitter) pribadinya dan mengklaim bahwa dokumen tersebut asli.
“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegas Roy Suryo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251112-Rismon-Sianipar-dan-Kapolda-Metro-Jaya-soal-kasus-pencemaran-nama-baik-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.